Jumat 26 Feb 2016 19:05 WIB

JK: Daerah Otonom Baru Bebani APBN

Rep: dessy suciati/ Red: Taufik Rachman
Jusuf Kalla
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan pemerintah akan tetap menerapkan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB). Sebab, dengan kondisi keuangan negara saat ini tak dimungkinkan untuk membiayai pembentukan daerah otonomi baru.

"Ya disiap-siapkan tapi tetap tidak diputuskan. Ya kan moratorium. Pemerintah sikapnya moratorium karena dalam kondisi hari ini kalau dibikin lagi, perubahan-perubahan butuh biaya besar sedangkan justru akibatnya biaya ke daerah nanti kurang," jelas JK di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (26/2).

Lebih lanjut, terkait desakan partai politik untuk membentuk daerah otonomi baru, JK pun tetap menegaskan pemerintah akan menerapkan moratorium. Sebab, jika pembentukan daerah baru dipaksakan justru akan membebani pembiayaan APBN.

"Kalau pemerintah tidak setuju tentu dengan alasan yang jelas kita sampaikan, bahwa ini keadaan keuangan negara tidak sebaik sebelumnya. Sehingga kalau itu dipaksakan, beban pembiayaan APBN," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyampaikan moratorium dilakukan lantaran pemerintah mempertimbangkan kondisi anggaran negara saat ini yang terbatas.

Ia menjelaskan, kondisi keuangan negara saat ini masih belum memungkinkan untuk menyokong pembentukan daerah otonomi baru. Sebab, tiap daerah otonomi baru pasti akan melakukan pembangunan berbagai gedung layanan masyarakat seperti pembangunan kantor polres, kantor kodim, kejaksaan, kantor pemerintahan, serta penambahan PNS.

Tjahjo mengatakan usulan daerah otonomi baru sangat marak dilakukan. Ia menyebut masih terdapat 87 usulan DOB yang belum diputuskan hingga saat ini, serta terdapat 199 usulan baru, baik provinsi maupun kabupaten-kota.

Kendati demikian, Tjahjo mengaku belum mengetahui hingga kapan moratorium akan diberlakukan. Menurut dia, pemerintah akan melihat kondisi fiskal terlebih dahulu sebelum mencabut moratorium.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement