Jumat 26 Feb 2016 18:10 WIB

Ditangkap Lagi, Dua Guru JIS Ajukan PK

Rep: c18/ Red: Joko Sadewo
Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman (dua kanan) beserta istri (kanan) dan Ferdinan Tjiong (kiri) beserta istri (dua kiri)  -Republika/Yasin Habibi-
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Dua guru Jakarta International School (JIS) Neil Bantleman (dua kanan) beserta istri (kanan) dan Ferdinan Tjiong (kiri) beserta istri (dua kiri) -Republika/Yasin Habibi-

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Neil Bantleman dan Ferdinan Tjiong akan mengajukan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait penangkapan kedua kliennya. Kedua orang ini berurusan dengan aparat hukum terkait kasus pelecehan seksual di sekolah Jakarta International School (JIS) pada 2014.

"Ini ada kekhilafan dan ini akan kami ajukan sebagai dasar dalam peninjauan kembali," kata kuasa hukum kedua terdakwa, Patra M Zein, di Jakarta, Jumat (26/2).

(Baca: MA Vonis Dua Guru JIS Hukuman 11 Tahun Penjara)

(Baca juga: Sempat Menghilang, Guru JIS Akhirnya Menyerahkan Diri)

 

Patra mempertanyakan proses pemeriksaan perkara kedua kliennya itu oleh majelis hakim kasasi. Dia menilai, Neil dan Ferdinan tidak mendapatkan hak asasi proses peradilan yang semestinya.

Patra menyebut, putusan hakim kasasi tidak melalui prosedur pemeriksaan yang cermat dan teliti. Dia menilai, hakim kasasi telah melakukan kesalahan dalam penetapan kasus kedua kliennya itu.

"Kami dapat info soal medical cheking korban dan hasilnya negatif, nggak ada yang terjadi," kata Patra.

Sebelumnya, Neil dan Ferdinan divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus pelecehan siswa JIS. Namun, Kejaksaan Negeri Jakarta mengajukan kasasi ke MA, yang kemudian memutuskan Neil dan Ferdinan divonis 11 tahun penjara. Saat ini, keduanya sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement