REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Polres Kabupaten Tasikmalaya menangkap sindikat pembuat dan pengedar uang palsu (upal). Diduga, upal pecahan Rp 50 ribu sebanyak 606 lembar ini merupakan upal jenis KW satu. Kepolisian menduga upal tersebut beredar di wilayah Priangan Timur, Jawa Barat, dan kemungkinan peredarannya bisa sampai Cilacap Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Kabupaten Tasikmalaya, AKP Pandu Winata, mengatakan, upal dari tangan para tersangka pembuat dan pengedar sangat susah dibedakan dengan uang asli. Jika hanya dengan cara diraba, dilihat, dan diterawang, sudah pasti tidak akan ketahuan. Bahkan, sinar ultraviolet pun tidak bisa membedakan uang palsu KW satu tersebut dengan uang asli.
"Namun, uang palsu KW satu ini mempunyai satu kelemahan meski lolos saat dites dengan sinar ultraviolet," kata AKP Pandu kepada Republika.co.id, Jumat (26/2).
Uang palsu tersebut dibuat dari dua jenis kertas. Jenis kertas doorslag digunakan untuk bagian depan dan belakang mata uang. Kemudian, kertas merek ZAP digunakan dan ditempatkan di tengah-tengahnya. Dikatakan AKP Pandu, kertas jenis ZAP ini untuk membuat hologram dan tanda air. Hal tersebut membuat sinar ultraviolet terkecoh.
AKP Pandu menerangkan, dari enam tersangka pembuat dan pengedar upal, hanya ada satu orang yang bisa mencetak upal tersebut. Sebab, alat printer yang digunakan untuk membuat upal sudah dimodifikasi. Hanya satu tersangka yang dapat mengoperasikannya. Begitu pula, tinta yang digunakannya merupakan hasil olahannya.
Terkait kelemahan uang palsu KW satu tersebut, AKP Pandu mengungkapkan, upal KW satu tidak tahan terhadap air. Tersangka pengedar uang palsu pun ditangkap lantaran ia membelanjakannya ke Pasar Baru Singaparna Kabupaten Tasikmalaya untuk membeli daging ayam pada Selasa (9/2). Penjual ayam tersebut baru sadar setelah uangnya terkena air.
Kemudian, penjual daging ayam melaporkannya ke polisi yang berada di pos polisi dekat pasar. Tidak lama setelah itu, dilakukan penangkapan terhadap sodara MM yang menggunakan upal di Pasar Singaparna.