REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pelalawan, Provinsi Riau meringkus seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) karena tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
"Pelaku berinsial AT diamankan di sebuah gedung olahraga di Kota Pangkalan Kerinci," kata Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga saat dihubungi di Pekanbaru, Kamis.
AT (36) yang diamankan pada Rabu (24/2) berawal ketika polisi mendapatkan laporan masyarakat yang curiga akan gerak-gerik pelaku.
Saat itu, pelaku yang bekerja di bagian instansi pemerintahan itu mengendarai mobil dan masuk ke dalam gedung dengan gerak-gerik yang terus mencurigakan dan menarik perhatian masyarakat setempat.
Berawal dari kecurigaan itu, polisi yang menerima laporan masyarakat lantas melakukan penyelidikan. Dan benar saja, saat ditemui di dalam gedung, AT sedang menguasai narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat digeledah, polisi menemukan sebuah plastik bening di duga sabu-sabu dan puluhan plastik bening kosong," jelasnya.
Selain itu, polisi turut menemukan uang sejumlah Rp 3 juta rupiah dari kantong celana pelaku.
Tidak sampai disitu, polisi kemudian kembali melakukan penggeledahan di mobil pelaku yang diparkirkan di depan gedung.
"Dari dalam mobil pelaku, polisi kembali menemukan narkoba jenis ganja," jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi akhirnya menggelandang pelaku berikut barang bukti ke Mapolres Pelalawan guna menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut.