Kamis 25 Feb 2016 21:10 WIB

Jambret Ponsel, Residivis Tewas Dihakimi Massa

Ilustrasi petugas mengidentifikasi jenazah.
Foto: Antara/Bima
Ilustrasi petugas mengidentifikasi jenazah.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Seorang penjambret tewas akibat dihakimi massa usai merampas telepon seluler seorang warga di sekitar GOR Manunggal Jati Kota Semarang, Kamis (25/2).

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Pedurungan Ajun Komisaris Bahrain membenarkan peristiwa yang menewaskan pelaku bernama Fachrudin (22) warga Jalan Kalicari 4, Pedurungan, Semarang itu.

"Korban merampas HP di sekitar Manunggal Jati, korban teriak minta tolong," katanya.

Pelaku kemudian dikejar oleh warga yang mendengar teriakan korban itu. Usaha pelaku untuk kabur berakhir di depan pool taksi Blue Bird di Jalan Brigjen Sudiarto Semarang.

Pelaku dipukuli oleh warga serta pengguna jalan raya yang melintas. Bahkan, pelaku diduga juga dipukul dengan sebuah batu besar.

Pelaku yang tewas di lokasi kejadian kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Semarang untuk diautopsi. Pelaku yang merupakan residivis tersebut diperkirakan tewas akibat luka di kepala.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement