Kamis 25 Feb 2016 20:01 WIB

Malaysia Deportasi 500 TKI Asal NTB

  Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara/Feri
Sejumlah TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Kepala Bidang Penempatan dan Pengembangan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) H Zaenal menyebutkan sebanyak 500 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) asal daerah itu dideportasi dari Malaysia. "Jumlah itu terhitung sejak Januari hingga Februari 2016," kata Zaenal di Mataram, Kamis (25/2).

Ia menuturkan, kasus yang menyebabkan mereka dideportasi, antara lain tidak memiliki dokumen lengkap, melebihi izin tinggal dan yang parah terlibat tindak pidana kriminal di Malaysia. "Mereka yang terlibat kasus di antaranya terkait narkoba, pencurian dan perampokan," katanya.

Dia menjelaskan, mereka yang di deportasi tanpa dokumen sebanyak 250 orang. Kemudian yang over stay sebanyak 250 orang lebih dan yang melakukan perampokan, narkoba, dan pencurian berjumlah puluhan orang.

Zaenal menambahkan, untuk proses pemulangan para TKI tersebut, dibiayai oleh Pemerintah Malaysia sampai Nunukan, Kalimantan Utara. Kemudian, dari Nunukan sampai ke Pelabuhan Lembar, Lombok, NTB, dibiayai oleh Kementerian Sosial. "Kalau untuk dari Lembar sampai kampung halaman masing-masing dibiayai pemerintah daerah," ujarnya.

Menurut Zaenal, kalau melihat angka tertinggi deportasi ini, kebanyakan berasal dari Kabupaten Lombok Timur karena daerah itu paling banyak mengirim TKI ke Malaysia. Ia mengatakan, kalau melihat jumlah warga NTB yang mencari kerja ke negeri jiran, setiap bulan mencapai 3.000 orang lebih dan itu melalui jalur resmi, belum terhitung yang lewat 'jalur tikus' atau ilegal. "Dari hitungan kami, setahun jumlah pengiriman TKI/TKW mencapai 40 ribu orang lebih," katanya.

Ia memprediksi pada 2016 ini jumlah warga NTB yang akan menjadi tenaga kerja formal di Malaysia akan bertambah dibandingkan tahun sebelumnya. Karena itu diharapkan masyarakat mengikuti aturan negara dimana tempat bekerja agar tidak dideportasi.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement