REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Fathan menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (25/2). Pemeriksaan terkait pendalaman kasus dugaan suap proyek jalan Pulau Seram di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemenpupera) yang melibatkan anggota Fraksi PDI Perjuangan, Damayanti Wisnu Putranti.
Fathan yang datang dengan mengenakan batik berwarna coklat tersebut memasuki gedung KPK sekitar pukul 13:30 WIB dan baru keluar pada pukul 17:30 WIB. Saat keluar dari Gedung KPK, Fathan langsung lari terbirit-birit menuju jalan raya.
Peristiwa tersebut sontak mencuri perhatian awak media yang langsung mengejarnya. Beberapa orang awak media terus berusaha mengambil gambarnya, sebelum akhirnya dia masuk ke dalam taksi, tanpa mau mengomentari pemeriksaan yang dijalaninya.
Selain Fathan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan bagi politikus PKB lainnya, Alamuddin Dimyati Rois dan Mohammad Toha. Ketiga politikus PKB tersebut diperiksa sebagai saksi bagi Chief Executive Officer PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir. Selain ketiga politikus PKB tersebut, KPK juga menjadwalkan untuk memintai keterangan Damayanti.
Seperti diketahui, Abdul Khoir diduga memberi uang kepada Damayanti, dan dua orang stafnya, Julia dan Dessy, masing-masing 33 ribu dolar Singapura. Pemberian hadiah tersebut terkait proyek jalan Trans-Seram di Maluku yang dikerjakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Pembangunan Rakyat.
Uang sebesar 33 ribu dolar Singapura itu merupakan bagian dari commitment fee agar PT WTU mendapatkan proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dari dana aspirasi DPR di Provinsi Maluku. PT WTU mengincar sejumlah proyek jalan di provinsi itu yang dianggarkan dari dana aspirasi DPR dan dicairkan melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.