REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akhirnya mengeksekusi salah seorang guru Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi terpidana tindak pencabulan terhadap muridnya, Ferdinand Tjong dari rumahnya di wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten.
"Kamis dini hari, salah seorang terpidana sudah dieksekusi," kata Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta, Waluyo, Kamis (24/2).
Yang bersangkutan sudah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur. Sedangkan satu terpidana lainnya, Neil Bentlemen, masih dalam perburuan tim dari kejaksaan.
Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum dan memvonis dua guru Jakarta Internasional School (JIS) yang menjadi terdakwa kasus pelecehan seksual murid sekolah internasional tersebut, selama 11 tahun penjara.
Majelis hakim yang terdiri dari Hakim Ketua Artidjo Alkostar, Anggota Majelis Suhadi dan Salman Luthan pada 24 Februari 2016 memvonis dua guru JIS berkewarganegaraan Amerika Serikat, yakni Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman, dinilai terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.
"MA menilai kedua terdakwa terbukti (melakukan pelecehan seksual) dan memvonis 11 tahun," kata Anggota Majelis Hakim Kasasi Suhadi.
Menurut Suhadi, majelis kasasi menilai pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama (Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) sudah tepat.
PN Jakarta Selatan telah memvonis Ferdinand Tjiong dan Neil Bantleman hukuman penjara selama 10 tahun, namun Pengadilan Tinggi Jakarta membebaskan kedua WN AS tersebut.
Atas putusan banding tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan kasasi ke MA dan akhirnya majelis kasasi menambah hukumannya menjadi 11 tahun penjara. Vonis MA 11 tahun ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta kedua pengajar JIS tersebut dihukum 12 tahun penjara.