REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, tidak ada yang baru dari segi peraturan mengenai pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung.
"Dari segi peraturan tidak ada yang baru, saya tidak menerbitkan baru, kita ikuti peraturan yg sudah ada," ujarnya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR mengenai pembahasan pelaksanaan proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Kamis (25/2).
Ia juga menegaskan untuk mengikuti Perpres 107 Tahun 2015, dengan tidak adanya jaminan dari pemerintah terkait pendanaan kereta cepat.
Terkait penugasan yang diberikan Presiden Jokowi, Jonan menjelaskan, Kemenhub diberikan tugas antara lain, menetapkan konsorsium, trase, perjanjian pra sarana kereta cepat, ijin usaha, pembangunan, dan operasi, perijinan sarana, melakukan pengawasan teknis, dan penetapan penanganan perijinan.