Kamis 25 Feb 2016 13:22 WIB

Pemkot Jakbar Layangkan SP II untuk Warga Kalijodo

Rep: C21/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah pekerja membongkar bangunan salah satu cafe di Kalijodo, Jakarta, Selasa (23/2).
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Sejumlah pekerja membongkar bangunan salah satu cafe di Kalijodo, Jakarta, Selasa (23/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat telah memberikan Surat Peringatan (SP) ke-2 untuk warga RT 07/ RW 10, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Surat tersebut telah ditempel di rumah warga Kalijodo pada Kamis (25/2), sekitar pukul 11.00 WIB.

Sekretaris Pemerintah Kota Jakarta Barat, Asril Marzuki mengatakan terkait dengan warga yang membongkar bangunan sendiri, mereka dapat menghubungi Pemda untuk menyiapkan kendaraan.

"Itu yang kita harapkan. Tinggal kasih tahu saja ke kita akan bantu. Sampai saat ini, mereka yang sudah melakukan pembongkaran kita bantu," katanya, Kamis (25/2).

Asril  jika mereka membongkar sendiri, banyak barang-barang yang nantinya bisa dipakai dan tidak rusak. Sekitar 86 KK sudah mendaftar, namun saat ini sebanyak 16 KK belum pindah ke rusun Pulogebang.

Kemudian terkait dengan mereka yang ingin pindah ke rusun di Jakarta Barat, kemungkinan nanti akan dilakukan. Namun, ia menekankan untuk saat ini pemerintah belum dapat melakukannya. Sementara jika mereka tidak dapat tertampung di Rusun Pulogebang Jakarta Timur, akan dipindah ke Rusun Marunda Jakarta Utara.

Berikut isi surat SP II untuk warga Kalijodo:

1. Bagi pemilik / penghuni bangunan dan pemilik tempat usaha / hiburan agar segera mengosongkan bangunan dan temat usaha di linkungan RT07/RW10. Terhitung waktu 3x24 jam terhitung sejak tanggal surat ini dikeluarkan.

2. Apabila dalam jangka waktu dalam butir 1 tidak dilaksanakan. Maka Tim Penertiban Terpadu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Jakarta Barat akan melakukan pembongkaran dengan segala beban resiko dan biaya yang ditimbulkan menjadi beban saudara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement