REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat gabungan merazia warga negara asing penghuni Apartemen Kalibata City di Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, Kamis (25/2).
"Ini kegiatan rutin pengawasan terhadap warga asing," kata Direktur Psikotropika dan Trikursor Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigadir Jenderal Polisi Anjan Pramuka Putra.
Razia dilakukan 352 personel Polri, BNN, TNI, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jaksel. Petugas Kantor Imigrasi, memeriksa kelengkapan dokumen izin tinggal WNA.
"Kami juga 'back up' Imigrasi merazia WNA terkait dokumen izin tinggal di Indonesia," tutur Anjan.
Ia menyatakan, berdasarkan data dari Imigrasi menunjukkan sejumlah WNA terindikasi mengonsumsi narkoba di Apartemen Kalibata City.
Anjan menyebutkan pihaknya melibatkan petugas dokter kepolisian dan BNN guna memeriksa urine WNA yang tinggal di apartemen itu. Bagi WNA yang terindikasi positif menggunakan narkoba akan dibawa petugas BNN guna menjalani pemeriksaan.