Kamis 25 Feb 2016 00:48 WIB

Ini Modus Korupsi yang Paling Sering Dilakukan

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Teguh Firmansyah
Korupsi
Korupsi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch mencatat, sepanjang tahun 2010 hingga 2015 ada beberapa jenis modus kasus korupsi. Salah satu yang paling menonjol adalah penggelapan. Kasus penggelapan uang bahkan mencapai 878 kasus atau 21 persen dari seluruh total kasus korupsi.

Wana Alamsyah, Staff Devisi Investigasi ICW mengatakan, salah satu contoh kasus penggelapan dengan kerugian negara paling besar pada kasus korupsi penggunaan jaringan 3G frekuensi radio 2,1 Ghz. Terpidana dalam kasus ini adalah Indar Armanto selaku dirut M2.

"Modus penggelapan memang menjadi salah satu cara yang paling sering dilakukan oleh para koruptor. Selain itu penyalahgunaan anggaran dan Mark Up pembelian barang dan jasa menduduki tiga teratas modus korupsi," ujar Wana saat ditemui Republika.co.id di Hotel Akmani, Rabu (24/2).

Selain itu, ICW mencatat modus modus lain yang sering digunakan oleh para koruptor adalah penyalahgunaan wewenang, proyek fiktif, mark down harga jual barang dan jasa, laporan fiktif, gratifikasi atau suap, pemotongan biaya, pemerasan, anggaran ganda dan pungutan liar.

Melalui modus penggelapan saja yang paling sering dilakukan oleh koruptor Negara merugi hingga Rp 17,7 triliyun. Sedangkan kerugian total negara atas berbagai modus suap ini sejak 2010 hingga 2015 ini mencapai Rp 33,293 triliyun rupiah.

Namun, modus penggelapan tak serta merta begitu saja menjadi modus tunggal. Wana menjelaskan biasanya dalam kasus penggelapan juga turut memakai modus suap untuk memperlancar aksi penggelapan tersebut. Selain penggelapan, beberapa modus seperti penyalahgunaan anggaran, mark up, dan Proyek fiktif juga memakai cara suap untuk memperlancar aksi mereka.

Baca juga, BPS: Masyarakat Makin Benci Korupsi, Tapi Lakukan Tindak Korupsi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement