Rabu 24 Feb 2016 22:31 WIB

Korban Novel Baswedan Siapkan Perlawanan Terhadap Kejagung

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka kasus dugaan penganiayaan berat terhadap pencuri sarang burung walet Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat mengunjungi Kejaksaan Agung Usai diperiksa di Bareskrim, Jakarta, Kamis (3/12). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korban penganiayaan yang diduga dilakukan penyidik KPK, Novel Baswedan merencanakan perlawanan terhadap Kejaksaan Agung (Kejakgung).

Melalui kuasa hukum korban, Yuliswan, pihaknya berencana menggugat Kejakgung ke sidang Praperadilan. "Kita masih menunggu SKPP (Surat Keputusan Penghentian Perkara), karena kita belum menerima salinan SKPP," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Rabu (25/2).

Yuliswan keberatan dengan alasan Kejakgung mencabut perkara Novel. Seperti diketahui, pencabutan perkara tersebut diantaranya karena kurang alat bukti. Ia pun mempertanyakan hal tersebut.

Menurutnya, Kejakgung tidak konsisten karena sebelumnya jaksa sudah menyatakan perkara tersebut p21 atau lengkap. Karena itu, lanjutnya, jaksa sudah berkeyakinan bahwa perkara tersebut dapat dipersidangkan di pengadilan.

"Kalau mereka bilang kurang lengkap kenapa ini di P21," tegasnya.

Yuliswan akan secepatnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bengkulu setelah salinan SKPP diterimanya. Saat ini, materi gugatan sudah mulai dibuat.

"Terlapornya jelas Kejakgung, Kejati, Kejari karena Kejaksaan Negeri yang menandatangani SKPP," katanya.

Sebelumnya, Kejakgung memastikan mencabut perkara Novel, Senin (22/2) dengan alasan kedaluarsa dan kurang bukti. Dengan begitu, kasus yang mendapat perhatian publik karena dinilai kriminalisasi dihentikan.

Kasus ini terjadi pada tahun 2004 lalu saat Novel sebagai Kasatreskrim Polres Bengkulu. Novel diduga melakukan penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement