Rabu 24 Feb 2016 22:28 WIB
Hari-Hari Terakhir Kalijodo

Jumat Besok, Polda Periksa Daeng Aziz Sebagai Tersangka

Rep: c30/ Red: Karta Raharja Ucu
Pengacara tersangka kasus prostitusi Abdul Aziz atau yang dikenal sebagai Daeng Aziz, Razman Nasution menunjukkan surat pemanggilan kliennya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2)
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Pengacara tersangka kasus prostitusi Abdul Aziz atau yang dikenal sebagai Daeng Aziz, Razman Nasution menunjukkan surat pemanggilan kliennya di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (24/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tokoh masyarakat Kalijodo, Abdul Aziz alias Daeng Aziz bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersaka di Polda Metro Jaya, Jumat (25/2) pagi.

Razman Arif Nasution, kuasa hukum warga kalijodo mengaku sudah bertemu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti dan Kasubdit Renakta AKBP Suparmo. Hasil pertemuan menyimpulkan Daeng Aziz dipastikan akan hadir pada pemeriksaan Jumat besok.

"Insya Allah sudah disepakati, Daeng Azis alias Abdul Azis akan hadir di Polda Metro Jaya dan diperiksa pada hari Jumat, 26 Februari 2016," ujar Razman di Polda Metro Jaya, Rabu (24/2).

Ia berujar berdasarkan hasil pemeriksaan juga telah disepakati Daeng Aziz akan hadir pukul 09.30 WIB. Sedangkan isi pemeriksaan sendiri kata dia hanya pada pasal yang disangkakan.

"Itu terkait prostitusi tidak ada yang lainnya, nanti kita lihat hasilnya. Daeng dipastikan datang," ujar Razman.

Razman menuturkan, pemanggilan itu sudah dilakukan secara profesional oleh penyidik Polda. Tetapi, ketika ditanya kemungkinan Daeng Aziz akan ditahan, Razman enggan berkomentar.

"Kan kalau sudah tersangka, polisi yang punya hak subyektif dan n objektif, diatur dalam KUHP. Dia dapat menahan kalau diduga akan melarikan diri, menghilangkan alat bukti, dan melakukan perbuatan yang sama," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement