REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) terkait upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang.
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Rabu, PP Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi oleh Instansi Pemerintah dan/atau Lembaga Swasta dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut merupakan pelaksanaan dari Pasal 41 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam PP itu disebutkan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berwenang meminta dan mendapatkan data dan informasi dari instansi Pemerintah maupun lembaga swasta yang memiliki kewenangan dalam mengelola data dan informasi serta menerima laporan dari profesi tertentu.
Jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud terdiri atas daftar pencarian orang, laporan harta kekayaan penyelenggara negara, data dan informasi terkait profil pengguna jasa, data dan informasi yang berkaitan dengan kliring maupun settlement di industri jasa keuangan.
Data dan informasi yang berkaitan dengan 'politically exposed persons', data dan informasi kependudukan, data dan informasi di bidang administrasi bidang hukum, data dan informasi mengenai lalu lintas orang atau barang dari dan keluar wilayah Indonesia, data dan informasi di bidang pertanahan, data dan informasi bidang perpajakan, serta data dan informasi lain yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Untuk mendapatkan data dan informasi, Kepala PPATK mengajukan permintaan secara tertulis kepada pimpinan instansi Pemerintah maupun lembaga swasta.
"Pimpinan instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta wajib memberikan data dan informasi yang diminta oleh Kepala PPATK sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 5 PP tersebut.
Ditegaskan dalam PP ini, data dan informasi oleh instansi pemerintah maupun lembaga swasta tersebut dikecualikan dari ketentuan kerahasiaan dari PPATK.
Namun demikian, pimpinan instansi pemerintah maupun lembaga swasta serta pejabat atau pegawai yang ditunjuk untuk menyampaikan data dan informasi tersebut wajib merahasiakan permintaan oleh PPATK, sesuai pasal 10 PP Nomor 2 Tahun 2016 itu.
PPATK sendiri, menurut PP ini, wajib merahasiakan data dan informasi yang diterima dari instansi pemerintah maupun lembaga swasta, kecuali untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.