Rabu 24 Feb 2016 22:20 WIB

'Diskon Sampah' Bisa Kurangi Penggunaan Plastik

Sampah
Foto: Antara
Sampah

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Dr H Suparto Wijoyo mengatakan pemberlakuan diskon sampah, akan mengurangi penggunaan plastik yang selama ini masih menjadi permasalahan ekologis.

"Diskon sampah ini misalnya saja masyarakat yang membeli air kemasan, kemudian kemasannya dikumpulkan, sehingga ketika ia membeli air kemasan di toko manapun bisa mendapatkan harga di bawah normal dengan membawa kemasan tersebut," katanya ketika ditemui di Pascasarjana Unair, Rabu (24/2).

Ia mengatakan, pemberlakuan diskon sampah tersebut bisa dipadupadankan dengan Undang-Undang (UU) 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pada pasal 15 yang menyebutkan produsen wajib mengelola kemasan dan atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam.

"Jika pemerintah bisa memberlakukan UU 18 tahun 2008 pasal 15 ini, maka permasalahan sampah sedikit demi sedikit teratasi. Apalagi masyarakat diiming-imingi diskon lingkungan seperti halnya deposit fee yang telah diberlakukan di beberapa negara di luar negeri," kata dia.

Menurut dia, UU Pengelolaan sampah yang mulai diberlakukan pemerintah harus diapresiasi untuk mewujudkan Indonesia minim plastik, bukan bebas plastik, namun masyarakat juga harus ikut berpartisipasi dalam program pemerintah tersebut.

"Secara ekologis plastik ini memberi beban publik sangat besar, kepada alam juga sangat mendegradasi sekitar 100-200 tahun. Sehingga penggunaan plastik harus diminimalisisr, kecuali didaur ulang atau dimanfaatkan ulang," tuturnya.

Ia mencontohkan pada pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang telah digelar di 18 kabupaten/kota di Jatim lalu. Banner sebagai media promosi calon kepala daerah, berpotensi menghasilkan sampah yang tidak bisa didaur ulang karena berbahan plastik.

"Jika sampah plastik bisa didaur ulang akan menguntungkan secara ekonomi, misalnya diolah plastik menjadi Bahan Bakar Minyak (BBM) alternatif sekelas premium, dengan Plastic Oil Destilator (POD) yang berubah menjadi minyak mengandung oktan 85 persen hingga 90 persen," terangnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement