REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat pada 2015 indeks tren jumlah kerugian negara akibat prilaku korup menurun dibandingkan tahun 2013 dan 2014. ICW mencatat, tak hanya kerugian negara yang menurun tetapi juga jumlah kasus yang bisa diselesaikan oleh Aparat Penegak Hukum.
Wana Alamsyah, Staff Divisi Invetigasi ICW mengatakan pada 2015 ini kerugian negara akibat kasus korupsi sebesar Rp 3,107 triliun. Angka ini menurun, melihat pada 2013 dan 2014 kerugian negara akibat kasus korupsi mencapai Rp 7 miliar. Pada 2013 saja misalnya, kerugian negara mencapai Rp 6,011 triliun sedangkan di 2014 mencapai Rp 7,163 triliun.
Begitu juga dalam jumlah kasus yang masuk dalam tahap penyidikan, menurut data yang didapat oleh ICW jumlah kasus yang masuk dalam tahap penyidikan menurun dibandingkan tahun 2013 dan 2014. Pada 2015, hany ada 550 kasus yang masuk dalam tahap penyidikan yang ditangani baik oleh KPK, Polri maupun Kejaksaan. Sedangkan di 2013 terdapat 560 kasus dan 2014 terdapat 629 kasus.
"Hal ini banyak faktor ya, kalau kita lihat pertama memang ada kecenderungan par APH menangani kasus korupsi yang berkualitas sedang dan rendah. Selain itu, pada waktu ini memang ada kecenderungan kriminalisasi terhadap KPK sehingga kasus yang bisa masuk tahap penyidikan menjadi menurun," ujar Wana kepada Republika, Rabu (24/2).
Wana mengatakan penurunan ini bukan berarti kasus korupsi di Indonesia menurun. Karena kecenderungan korupsi memang masih ada. Ia mengatakan, mestinya jika aparat penegak hukum bisa menangani kasus yang lebih besar kerugian negaranya dan melibatkan pejabat penting maka akan lebih banyak lagi keungkap terkait jumlah kasus korupsi.