Rabu 24 Feb 2016 18:15 WIB

Tiga Pemburu Burung di Gunung Leuser Diringkus

Rep: Issha Harruma/ Red: Yudha Manggala P Putra
Salah satu sudut Taman Nasional Gunung Leuser, di Provinsi Sumatera Utara.
Foto: http://www.wisatanesia.com
Salah satu sudut Taman Nasional Gunung Leuser, di Provinsi Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tiga pemburu burung di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) di Langkat, Sumut diamankan petugas Balai Besar TNGL. Dari tangan mereka, petugas menyita 15 ekor burung jenis murai daun, burung murai ranting dan burung sirih-sirih yang merupakan hasil tangkapan.

Pelaku yang diringkus tersebut, yakni Eko, Sayuti dan Uus. Kepala BBTNGL, Andi Basrul menjelaskan, penangkapan ini berawal ‎saat petugas melakukan patroli kawasan TNGL, tepatnya di Sungai Landak, Langkat, Selasa (23/2) sore. Saat itu, petugas menemukan ketiganya beserta pemikat burung dan hasil tangkapannya tanpa izin.

"Saat petugas patroli, mereka sedang melakukan perburuan di wilayah TNGL.  Mereka beserta hasil tangkapannya pun langsung diamankan," kata Andi di kantornya, Medan, Rabu (24/2).

Andi menyebutkan, 15 burung yang ditangkap oleh pelaku, yakni tiga ekor burung murai daun, 11 ekor burung murai ranting dan seekor burung sirih-sirih. Kepada petugas, mereka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali.

"Burung ini memang belum dilindungi, tapi mereka mengambil di kawasan TNGL, jadi tidak boleh," ujar Andi.

Para pelaku berdalih tidak mengetahui larangan berburu di wilayah TNGL. Berdasarkan catatan dari BBTNGL, sejak awal tahun 2016‎ hingga saat ini, kasus serupa telah terjadi sebanyak tiga kali.

Padahal, Andi mengklaim pihaknya telah melakukan sosialisasi beserta imbauan di kawasan TNGL. BBTNGL pun telah menurunkan dua tim untuk terus berpatroli di sana.

Salah seorang pelaku, Uus mengaku, dalam berburu, mereka menggunakan burung lain untuk memikat burung yang diincar. Ia mengklaim tidak mengetahui jika yan‎g mereka lakukan itu salah.

"Biasanya, seminggu kami dapat sepuluh ekor burung. Per ekor dijual Rp 50.000. Dijual ke siapa aja yang minat," kata Uus.

Saat ini, para pemburu tersebut masih diamankan di kantor BBTNGL untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. n Issha Harruma

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement