Rabu 24 Feb 2016 07:17 WIB

Merek Kerudung Zoya Dilaporkan ke Polisi

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: Esthi Maharani
Kerudung keluaran label busana Muslim Zoya
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kerudung keluaran label busana Muslim Zoya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – LSM Indonesia Halal Watch (IHW) melaporkan PT Shafira Corporation Enterprise ke Polda Metro Jaya Reskrim Khusus atas dugaan tindak pidana terhadap perlindungan konsumen. PT Shafira Corporation Enterprise merupakan produsen kerudung bermerek Zoya.

“Sehubungan dengan pencantuman label 'Halal MUI (Majelis Ulama Indonesia)' pada produk kerudung merek Zoya yang bertentangan dengan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf h UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ini kami melaporkan (PT Shafira Corporation Enterprise) ke Reskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Direktur Eksekutif IHW Ikhsan Abdullah dalam keterangan persnya, Selasa (23/2).

Seperti diketahui, korporasi tersebut mengiklankan kerudung merek Zoya dengan slogan “kerudung bersertifikat halal pertama di Indonesia”. Menurut iklan itu, ada kerudung halal dan ada pula kerudung haram. Pemilahan halal-haram itu disebabkan oleh penggunaan emulsifier dalam proses pencucian kain kerudung.  

“Untuk produk halal, bahan pembuatan emulsifier-nya menggunakan tumbuhan, sedangkan untuk yang tidak halal emulsifier-nya menggunakan gelatin babi,” demikian kutipan iklan kerudung Zoya yang marak beredar.

Menurut Ikhsan, berdasarkan keterangan resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MUI, kerudung merek Zoya belum terdaftar dalam sertifikasi halal MUI. Namun, lanjut dia, bahan baku utama pembuatan kerudung, yakni kain rajut polyster, memang telah disertifikasi halal oleh MUI Jawa Barat.

Karena itu, logo “Halal MUI” yang digembar-gemborkan dalam iklan kerudung Zoya, Ikhsan menjelaskan, tidak jujur. Sebab, yang bersertifikat halal bukanlah produk kerudung itu sendiri. Ikhsan menilai, cara kerudung Zoya dipasarkan telah membuat resah masyarakat, yang sukar atau bahkan kaget akan adanya kerudung haram.

Bila terbukti bersalah, pihak PT Shafira Corporation Enterprise dapat terkena pidana paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

“Kami telah mengingatkan bahwa pencantuman label halal MUI pada produk kerudung Zoya (bukan pada bahan baku utama) adalah merupakan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf h UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata dia menegaskan.

“Padahal, produk gunaan berupa kerudung tersebut belum pernah disertifikasi oleh LPPOM MUI sebagaimana sesuai keterangan Direktur LPPOM MUI DR Ir Lukmanul Hakim MSi kepada Indonesia Halal Watch.”

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement