Selasa 23 Feb 2016 21:02 WIB

Ahok Siapkan Sanksi untuk Penerapan Kantong Ramah Lingkungan

Rep: C33/ Red: Ilham
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
Foto: JAk TV
Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama meminta aparatnya menegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 mengenai pengelolaan sampah secara lebih ketat menyusul aturan penggunaan plastik berbayar kepada pengusaha ritel.

Ia menjelaskan, toko ritel modern berpotensi didenda jika tak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan. Berdasarkan Perda tersebut, nominal dendanya terbilang bukan main-main.

"Kalau toko-toko modern tak menyediakan kantong plastik ramah lingkungan, maka dia (toko itu) akan dikenakan sanksi Rp 5-25 juta," katanya kepada wartawan di Balai Kota, Selasa (23/2).

Pria yang lebih sering disapa Ahok itu menyatakan, sanki dari Perda yang dibuatnya lebih tegas dibanding yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Pada Surat Edaran KLHK Nomor S.1230/PSLB3-PS /2016 mengenai Harga dan Mekanisme Penerapan Kantong Plastik Berbayar, disetujui biaya kantong plastik sebesar Rp 200 sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"(Perda) itu saja yang disosialisasikan selama tiga bulan ini. Enggak usah yang (bayar plastik) Rp 200. Kalau menggunakan plastik ramah lingkungan itu kira-kira Rp 800 sampai 1000 harganya," kata dia.

Ia meyakini jika harga kantong plastik ramah lingkungan mahal, maka toko ritel modern akan kesulitan menyediakan keresek. Sehingga konsumen akan dikenakan biaya kantong plastik. Efeknya, ia berharap konsumen menyediakan kantong plastik sendiri ketimbang terus membayar.

"Karena (kantong plastik ramah lingkungan) mahal. Pasti dia (toko ritel) enggak bisa menyediakan kantong plastik itu secara gratis dan minta fee dari pelanggan," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement