REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau mengungkap lokasi penimbunan bahan bakar minyak ilegal di tengah Kota Pekanbaru pada Selasa (23/2).
"Kita temukan sebanyak 22 tangki berisi 1.000 liter BBM," kata Wakil Direktur Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Ari Rahman Nafarin, Selasa (23/2).
Dia menjelaskan dari pengungkapan tersebut jajarannya mengamankan enam pelaku yang belum diketahui identitasnya.
"Mereka semua saat ini diamankan ke Mapolda Riau untuk diperiksa," jelasnya.
Hingga kini polisi masih melakukan olah tempat kejadian perkara dan belum memastikan jenis BBM yang diamankan tersebut. Dia mengatakan akan memanggil ahli dari Pertamina untuk mengetahui jenis BBM yang disimpan di sebuah rumah tersebut.
Dari dugaan sementara, diketahui bahwa BBM ilegal itu berasal dari Palembang untuk selanjutnya di oplos di Pekanbaru sebelum akhirnya diedarkan.
"Kita masih belum mengetahui kemana saja BBM itu diedarkan, masih dikembangkan," jelasnya.
Ari sendiri mengaku kecolongan dengan adanya lokasi penimbunan tersebut. Dia berjanji akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap terkait lokasi penimbunan ilegal lainnya di ibukota Provinsi Riau tersebut. Lebih lanjut, dari lokasi penangkapan terpantau polisi telah memasang garis polisi di sekitar TKP yang beralamat di Jalan Melati, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai tersebut.
Sementara itu, BBM ilegal itu tersimpan dalam sebuah rumah semi permanen yang terbuat dari papan. Lokasi penimbunan sendiri diketahui cukup mudah terjangkau meskipun terletak agak menjorok di dalam kawasan perumahan.