REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti menetapkan Abdul Aziz alias Daeng Aziz sebagai tersangka. Tokoh masyarakat kalijodo tersebut ditetapkan menjadi tersangka usai dilakukan gelar perkara pada Ahad (21/2) malam.
Krishna mengatakan penetapan Daeng Aziz sebagai tersangka ini sebagai pengembangan kasus atas tertangkapnya Daeng Nakku pada Ahad (21/2). Peran Aziz di sini memudahkan dan memfasilitasi perbuatan cabul seperti Soal 296 KUHP jo 506 KUHP, tentang Mucikari.
"Ada tempat fasilitas namanya, kan ada kamar-kamar di situ, ada orang disediakan, ada transaksinya, kemudian ada saksinya orang yang dipekerjakan, ada yang ngurusnya," ujar Krishna di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/2) malam.
Termasuk kata dia, penggerebekan polisi pada kafe Jelita Kalijodo, Jalan Kepanduan II, Pejagalan, Jakarta Utara milik Daeng Nakku. Di kafe tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti kondom, minuman keras, buku pemasukan dan pengeluaran kondom serta saksi-saksi sehingga kemudian polisi menetapkan Aziz sebagai tersangka.
Saat ditanyakan adakah keterkaitan dengan penangkapan Daeng Nakku, ini kata dia, "Iyaa persis, ada hubungannya (penangkapan Daeng Nakku)," ujar Krishna.
Untuk mengetahui lebih detail tentang peran Daeng Aziz yang lain, Krishna berencana memanggil tokoh masyarakat Kalijodo tersebut pada Rabu depan. "Rabu panggil, nanti kita ajak ngobrol, diperiksa, dan kita tanya peran dia apa," ujar Krishna.