REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lantamal jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan operasi penenggelaman Kapal Ikan Asing (KIA) di tiga tempat berbeda, Senin (22/2). KIA tersebut ditenggelamkan karena telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tertentu di laut setelah melalui proses hukum.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Selasa (23/2), di Perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, sebanyak 8 KIA ditenggelamkan Lantamal XII Pontianak. Adapun jenis kapal yang ditenggelamkan tersebut semuanya berbendera Vietnam. Berikut nama-nama kapal motor yang ditenggelamkan, di anatarnya KM. BV 8281 TS, GT 90, KM. BV 9619 TS, GT 85, KM. BV 7872 TS, GT 90, KM. BV 9947 TS, GT 85, KM. KG 93525 TS, GT 139, KM. KG 91490 TS, GT 139, KM. KG 93577 TS, GT 139, dan KM. KG 93877 TS, dan GT 139.
Sementara itu, di perairan Batam, Kepulauan Riau, Lantamal IV Tanjungpinang menenggelamkan 10 KIA. Kapal tersebut, yaitu KM Selasih, KM. BV 92443 TS, KM. BV 92442 TS, KM. PKFB 376, KM. PPF 164, KM. PPF 593, KM. PSF 2461, KM. KHF 451, KM. SLFA 2915, dan KM. PKFA 8482. Sementara itu, Lantamal I Belawan menenggelamkan dua kapal, yaitu KIA KF 5615/34 GT dan MV. Orient Star /140 GT.
Kapal-kapal tersebut kemudian dimusnahkan dengan ditenggelamkan setelah melalui proses persidangan dan divonis bersalah serta memiliki kekuatan hukum tetap. Kedua puluh KIA yang ditenggelamkan Lantamal jajaran Koarmabar itu dilakukan dengan pemasangan bahan peledak di beberapa bagian kapal oleh Tim Satkopaska Koarmabar.