REPUBLIKA.CO.ID,BELAWAN -- Personel TNI-AL menengelamkan dua kapal ikan asing pelaku penangkapan secara ilegal KF 5615 berbendera Malaysia dan KM Orient Star berbendera Belize di perairan Belawan, Senin.
Danlantamal I Belawan, Laksamana Pertama TNI Yudo Margono kepada wartawan mengatakan, penengelaman kapal asing tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap pada tanggal 19 Februari 2016.
Selain itu, menurut dia, kegiatan penenggelaman kapal itu atas dukungan dan kerja sama Kepolisian, Badan Keamanan (Bakamla), dan instansi terkait lainnya.
"Penengelaman itu, juga diharapkan dapat membuat efek jera terhadap kapal ikan asing agar tidak menjarah ikan lagi di perairan Indonesia," ujar jenderal bintang satu itu.
Margono menambahkan, penengelaman kapal ikan tersebut terdapat di lima lokasi, yakni di Pontianak, Kalimantan Barat, Bitung, Sulawesi Utara, Batam, Kepulauan Riau, Tahuna, Sulawesi Utara, dan Belawan, Sumatera Utara.
Sebelumnya, Personel TNI-AL menembak kapal berbendara Malaysia mengangkut empat nelayan pencuri ikan asal Myanmar di perairan Tanjung Balai/Asahan dekat Selat Malaka, Rabu, (10/2).
Saat itu, anggota TNI AL menggunakan Kapal Viper melakukan patroli di Selat Malaka, dan menemukan kapal KF 5615 berbendera Malaysia yang mengangkut empat nelayan asal Myanmar mencuri ikan di perairan Indonesia.
Ketika hendak ditangkap nelayan asing itu berusaha melarikan diri dengan menabrak kapal patroli milik TNI-AL. Dan kemudian dilakukan tembakan peringatan, tapi tidak juga mau berhenti.
Saat ditembak ke lambung kapal, baru mereka berhenti. Dan ketika diperiksa, seorang di antaranya ditemukan tewas.
Kapal berbendera Malaysia itu mengangkut ikan hasil curian seberat 2 ton, dan digiring ke Pelabuhan Lantamal I Belawan.