Senin 22 Feb 2016 20:11 WIB

DPR Desak Menpan Angkat Tenaga Honorer

  Ribuan tenaga honorer dari berbagai perwakilan daerah melakukan aksi demo dengan berjalan kaki dari Patung Arjuna menuju Istana, Jakarta Pusat, Rabu (15/10).  ( Republika/Raisan Al Farisi)
Ribuan tenaga honorer dari berbagai perwakilan daerah melakukan aksi demo dengan berjalan kaki dari Patung Arjuna menuju Istana, Jakarta Pusat, Rabu (15/10). ( Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Komisi II DPR RI mendesak Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk memiliki kemauan politik mengangkat tenaga honorer.

Desakan tersebut disampaikan sejumlah anggota Komisi II DPR RI pada rapat kerja antara Komisi II DPR RI dan Menpan RB di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin (22/2).

Rapat paripurna dipimpin Ketua Komisi II Rambe Kamarulzaman didampingi para wakil yakni Ahmad Riza Patria, Lukman Edy dan Mustafa Kamal sera dihadiri para anggota, sedangkan Menpan RB Yuddy Chrisnandi didampingi deputi dan stafnya.

Pada paparannya, Yuddy Chrisnandi mengatakan, Pemerintah belum dapat mengangkat tenaga honorer sebanyak 439.956 orang dengan pertimbangan belum ada payung hukumnya dan belum ada mata anggarannya di APBN.

"Berdasarkan amanah aturan perundangan, tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer, kecuali untuk tenaga kesehatan dan guru, terutama di daerah terpencil dan terdepan," kata Yuddy Chrisnandi.

Sejumlah anggota Komisi II DPR RI menilai, pernyataan Yuddy Chrisnandi itu menunjukkan ego sektoral dan tidak memiliki kemauan untuk mengangkat tenaga honorer.

Anggota Komisi II DPR RI Artheria Dahlan menegaskan, apakah Menpan RB memiliki kemauan untuk mengangkat tenaga honorer atau tidak. Artheria mempertanyakan komitmen Menpan RB terhadap tenaga honorer yang sudah bekerja selama belasan tahun.

Politisi PDI Perjuangan ini juga menuding, Menpan RB tidak menjelaskan persoalan yang sebenarnya terhadap tenaga honorer. "Kalau Menpan RB melaporkan persoalannya kepada Presiden, tentu Presiden akan membuat kebijakan lain," katanya.

Anggota Komisi II DPR RI Dadang S Muchtar menambahkan, Menpan RB seharusnya memiliki kemauan untuk mengangkat tenaga honorer bukan malah membuat pernyataan yang berbelit-belit. Jika Menpan RB memiliki kemauan untuk mengangkat tenaga honorer, kata dia, maka solusinya bisa dibicarakan bersama.

"Kalau Pak Menteri mengatakan, belum ada payung hukum, bisa dibicarakan bersama. Kalau perlu revisi undang-undang, maka dapat dilakukan revisi," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement