Senin 22 Feb 2016 17:25 WIB

31 Kapal Penangkap Ilegal Kembali Ditenggelamkan

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Dwi Murdaningsih
Serpihan kapal berhamburan ke udara saat penenggelaman kapal penangkap ikan ilegal di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Senin (22/2)
Foto: Antara/Adwit B Pramono
Serpihan kapal berhamburan ke udara saat penenggelaman kapal penangkap ikan ilegal di perairan Bitung, Sulawesi Utara, Senin (22/2)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah melalui Satgas 115 menenggelamkan 31 kapal perikanan pelaku penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di beberapa lokasi yang berbeda. Operasi ini merupakan kegiatan penenggelaman kali pertama di tahun 2016.

Penenggelaman dilakukan di lima titik lokasi yakni Pontianak-Kalimantan Barat sebanyak 8 kapal (Vietnam), Bitung-Sulawesi Utara sebanyak 10 kapal (6 Filipina, 4 Indonesia), Batam-Kepulauan Riau sebanyak 10 kapal (7 Malaysia, 3 Vietnam), Tahuna-Sulawesi Utara sebanyak 1 kapal (Filipina) dan Belawan - Sumatera Utara sebanyak 2 kapal (Malaysia dan Belize).

Prosesi penenggelaman dipimpin langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti selaku Komandan Satgas 115 melalui live streaming dari Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Jakarta. Kapal-kapal ilegal diledakkan secara serentak pada Senin (22/2), tepat pukul 11.00 WIB.

“Penenggelaman ini merupakan komitmen pemerintah memberantas kapal-kapal pencuri ikan di Indonesia. Kami akan terus melakukan pemantauan di semua titik perairan Indonesia”, ungkap Susi di kantornya, Senin (22/2).

Susi menyebutkan, penenggelaman kapal ini menambah jumlah kapal yang sudah ditenggelamkan sejak bulan Oktober 2014. Tercatat hingga saat ini berjumlah 151 kapal, terdiri dari 50 kapal Vietnam, 43 kapal Filipina, 21 kapal Thailand, 20 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal Tiongkok, dan 14 kapal berbendera Indonesia.

Ia menambahkan, penenggelaman kapal pelaku illegal fishing dilakukan dengan mengacu pada Pasal 76A UU No. 45/2009 tentang Perubahan Atas UU No 31/2004 tentang Perikanan, yaitu benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan Ketua Pengadilan Negeri, dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement