REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan enggan mengomentari rencana mundurnya Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo jika revisi Undang-Undang KPK disahkan.
"Ya, tanya beliaulah. Saya enggak mau berkomentar," kata Luhut di Jakarta, Senin (22/2).
Luhut mengimbau agar seluruh elemen bangsa untuk tidak terburu-buru dalam berpolemik terkait rencana revisi UU KPK yang rencananya akan dibahas dalam rapat paripurna, Selasa (23/2), di DPR. Mantan kepala staf kepresidenan tersebut menekankan agar semua pihak menunggu hasil paripurna DPR.
"Kan presiden belum menerima hasil rapat paripurna DPR RI. Kita tunggu saja dulu. Ini kan inisiatif dari DPR, kan besok paripurnanya, ya kita tunggu dulu. Saya belum bisa berkomentar. Nanti konsultasi dan kita lihat," ujar dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, akan mengundurkan diri dari jabatannya jika revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap dilakukan oleh DPR.
"Saya pribadi bersedia mengundurkan diri kalau misal revisi ini tetap dilakukan. Saya orang pertama yang mengundurkan diri," kata dia dalam acara Tokoh Lintas Agama: Misi Kerukunan Agama untuk Melawan Korupsi, di kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Ahad (21/2).
Menurut dia, diperlukan langkah yang lebih konkret dalam perlawanan korupsi karena kondisi sudah darurat. Agus juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua tokoh agama yang hadir dalam acara tersebut atas dukungan untuk memperkuat lembaga yang dipimpinnya.