Senin 22 Feb 2016 09:45 WIB

‎Sampah adalah Tanggung Jawab Produsen

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Karta Raharja Ucu
 Aktivitas bongkar muat sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Aktivitas bongkar muat sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (11/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sampah kini menjadi salah satu sumber bencana ekologis karena dampak akumulasinya mampu merusak dan menurunkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Penyelesaian masalah sampah tidak selesai hanya pada perubahan gaya hidup masyarakat, tanpa ada tanggung jawab yang berarti dari 'pencipta sampah', yakni para produsen.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2008 disebutkan produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Selain itu Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 secara teknis mewajibkan produsen melakukan pembatasan timbulan sampah.

Salah satunya menghasilkan produk yang menggunakan kemasan mudah diurai oleh proses alam dan yang menimbulkan sampah sesedikit mungkin. Kemudian di dalamnya juga menegaskan bahwa produsen wajib melakukan pendauran ulang sampah. Salah satunya dengan menarik kembali sampah dari produk dan kemasan produk untuk didaur ulang.

Direktur Esekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Sumatra Selatan (Sumsel) Hadi Jatmiko lantar mempertanyakan adakah peraturan tersebut dijalankan sebagaimana mestinya. "Pemerintah tidak sepatutnya lebih banyak melakukan aksi kampanye tentang pentingnya masyarakat mengurusi sampahnya sendiri, sementara yang berkewajiban mengelola dan mereduksi yakni produsen tidak pernah ditekan secara serius," kata dia.

"Seolah-olah masyarakatlah yang paling bertanggungjawab."

WALHI Sumsel menuntut produsen meninggalkan kemasan plastik yang mampu merusak dan mencemari lingkungan. "Beralihlah pada penggunaan kemasan yang sangat ramah terhadap lingkungan," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement