Ahad 21 Feb 2016 21:26 WIB

Pansus RUU Minol Dorong Tekankan Pelarangan

Rep: amri amrullah/ Red: Muhammad Subarkah
Petugas Bea dan Cukai bersenjata meratakan tumpukan botol minuman keras berbagai merek saat pemusnahan barang bukti barang ilegal di kawasan dermaga pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Senin (2/11).  (Antara/Septianda Perdana)
Petugas Bea dan Cukai bersenjata meratakan tumpukan botol minuman keras berbagai merek saat pemusnahan barang bukti barang ilegal di kawasan dermaga pelabuhan Belawan Medan, Sumatera Utara, Senin (2/11). (Antara/Septianda Perdana)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Minuman Beralkohol (Minol) masih dalam proses Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) oleh Panitia Khusus (Pansus) di parlemen. Pansus RUU Minol mendorong penekanan pelarangan minol dengan pengecualian.

Ketua Pansus RUU Minol, Arwani Thomafi mengatakan RUU Minol memang difokuskan dan mempertimbangkan efek destruktif yang ditimbulkan dalam menyusun regulasi minol di masyarakat. "Kita tidak ingin yang jelas-jelas memberikan dampak buruk, semangat yang dibangun di RUU ini melarang," ujar Arwani kepada Republika.co.id, Ahad (21/2).

Karena itu dalam draft RUU Minol ini pelarangan baik konsumsi, produksi dan distribusi sangat ditekankan dengan pengecualian beberapa hal. Diantaranya dikecualikan bila diperuntukkan bagi ritual keagamaan, kepentingan pariwisata secara terbatas dan kepentingan medis walaupun bukan diperntukkan sebagai minuman.

Diakui dia, saat ini proses RDP RUU Minol telah mendengarkan pendapat dari berbagai pihak dan komponen masyarakat dan pemerintah untuk mendalami hal hal yang terkait draft RUU. RDPU dengan ormas keagamaan ini dalam rangka menerima masukan, sedangkan rapat kerja bersama pemerintah membahas daftar isian masalah (DIM) bila Minol ini dilarang di masyarakat.

"Rencananya Rabu depan, Pansus akan mengundang pihak NU, Muhammadiyah, MUI, PGI dan Kamis dilanjutkan rapat kerja dengan pemerintah secara berturut turut diwakili Menteri Perdagangan, Perindustrian, Agama, Kesehatan dan Polhukan," kata Anggota Komisi II Fraksi PPP ini.

Dijelaskan dia, memang ada beberapa pilihan masukan dalam penekanan RUU Minol ini dari berbagai elemen masyarakat, pertama mendorong pelarangan RUU Minol, kedua pengaturan pada pembatasan dan pengendalian dan ketiga menginginkan agar Minol dilarang dengan pengecualian tambahan dari draft yang ada dari RUU Minol saat ini.

Dari berbagai masukan ini, kata dia, draft RUU Minol masih dalam masukan situatif, karena masih ada dua kali masa sidang yang harus dilalui Pansus, sebelum akhirnya dibentuk Panitia Kerja (Panja). Pihaknya merencanakan Panja RUU Minol ini paling cepat dibentuk Maret depan, dan akhir tahun 2016 RUU Minol ini sudah bisa disahkan menjadi UU.

Amri Amrullah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement