Sabtu 20 Feb 2016 22:10 WIB

KPK Usulkan Penyidikan Korupsi Bidang Swasta

Red: M Akbar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kiri) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) memberikan keterangan kepada media saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Senin (1/2).   (Republika/Raisan Al Farisi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif (kiri) bersama Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) memberikan keterangan kepada media saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Senin (1/2). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan adanya penyidikan korupsi untuk bidang swasta supaya tindakan pemberantasan korupsi bisa merata di segala bidang.

"Salah satu yang paling terasa adalah adanya monopoli perdagangan beras dimana beras hasil produksi petani masih dikuasai oleh mafia-mafia tertentu yang ingin memanfaatkan keuntungan dari perdagangan beras tersebut," katanya saat memberikan pembekalan wisuda di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Sabtu (20/2).

Ia mengemukakan, diperlukan payung hukum dan tindakan yang nyata terkait dengan pemberantasan mafia-mafia beras seperti itu.

"Oleh karena itu, pemberantasan korupsi di bidang swasta ini saya kira memang perlu dilakukan supaya kesejahteraan masyarakat di Indonesia ini bisa melesat maju," katanya.

Ia mengemukakan, mafia memutar beras-beras tersebut sebelum dijual ke masyarakat dan akhirnya mendapatkan keuntungan dari transportasi, pergudangan yang dilakukan.

"Kondisi itu kan selalu menambah nilai uangnya dan pemerintah harus mengatur kalau seperti itu tidak boleh dan ada langkah-langkah orang penegak hukum untuk menangkap yang seperti itu," katanya.

Disinggung jika yang menjalankan tugas pengawasan sudah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dirinya menyatakan, selama ini KPPU masih sebatas menyidangkan dan mengindikasi itu sebuah kartel atau monopoli.

"Tapi KPPU kan tidak mempunyai kewenangan untuk menangkap. Jadi harus harus ada apakah KPPU diberikan kewenangan menangkap atau KPK yang diberikan kewenangan menangkap dan harus komplit langkah ke depannya," katanya.

Dalam pembekalan tersebut dirinya menyebutkan, jika selama ini KPK telah menangkap 81 orang DPR, 14 orang Gubernur, 148 bupati atau wali kota serta 118 pejabat setingkat eselon satu dan dua.

"Namun bukan itu yang menjadi kebanggaan kami, tetapi kesadaran warga masyarakat untuk memerangi korupsi untuk mempercepat kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dalam wisuda itu sendiri diikuti oleh sekitar 700 orang wisudawan baik itu dari jenjang S1, S2, atau juga gelar S3 dari berbagai jurusan di Untag. 

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement