Sabtu 20 Feb 2016 20:35 WIB

50 Retail Diwajibkan Bikin Laporan Kantong Plastik Berbayar

Rep: C35/ Red: Achmad Syalaby
 Sejumlah warga menandatangani spanduk dukungan pengurangan sampah kantong plastik di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad (24/2).  (Republika/Agung Fatma Putra)
Sejumlah warga menandatangani spanduk dukungan pengurangan sampah kantong plastik di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Ahad (24/2). (Republika/Agung Fatma Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Kepala Dinas Lingkungan Hidup kota Tangerang Dr Lisa Puspadewi menjelaskan, sebanyak 50 retail akan diwajibkan membuat laporan terkait penerapan kebijakan kantong plastik berbayar. 

Laporan tersebut, kata dr. Lisa, berisi tentang catatan berapa banyak kantong plastik yang dikeluarkan dan berapa banyak yang mendapatkan pengembalian. Dimana di kota Tangerang telah ditetapkan harga Rp 500  per kantong plastik. Namun jika di kemudian hari konsumen tersebut membawa kantong plastiknya kembali ketika berbelanja maka akan mendapatkan uang pengembalian sebesar Rp 200.

Jika hasil laporan menunjukkan jumlah kantong plastik yang dikeluarkan lebih besar daripada pengembaliannya, maka hal ini menjadi pekerjaan rumah bagi Dinas Lingkungan Hidup. Karena itu artinya masyarakat belum memahami esensi dari adanya kebijakan tersebut. Sehingga Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang harus memberikan perlakuan baru untuk mengedukasi masyarakat.

Sementara itu, uang dari hasil penjualan kantong plastik tersebut akan dikelola oleh retail sebagai biaya pengelolaan sampah dari retail tersebut. Dr. Lisa mengaku tidak terlalu terperinci dalam mengatur penggunaan uang hasil penjualan kantong plastik itu untuk pengelolaan limbah mereka. 

"Kami tidak mengatur secara detail, itu tergantung kreativitas masing-masing retail dalam melakukan pengelolaan limbah. Tapi yang jelas, uang tersebut tidak boleh menjadi profit pemasukan retail," ujarnya menjelaskan di Tangerang, Sabtu (20/2).

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement