Sabtu 20 Feb 2016 19:10 WIB

PDSKJ: Pelaku LGBT Harus Dapat Pelayanan Kesehatan Jiwa

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Bandung Raya menggelar aksi menolak LGBT, di Balai Kota Bandung, Jumat (19/2).
Foto:

Sebagai informasi, Danardi menyatakan, orang dengan homoseksual dan biseksual dapat dikategorikan sebagai Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK).

ODMK sendiri adalah orang yang mempunyai masalah fisik, mental dan sosial, pertumbuhan dan perkembangan, dan/atau kualitas hidup.

Dengan demikian memiliki risiko mengalami gangguan jiwa. Penjelasan ini, kata dia, sudah tercantum jelas pada UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang kesehatan jiwa pada pasal satu.

Selain itu, Danardi juga mengungkapkan, ihwal Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang juga sudah tertera dalam UU dan pasal tersebut.

ODGJ adaah orang yang mengalami gangguan pikiran, perilaku dan perasaaan yang termanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala.

Atau, lanjutnya, perubahan perilaku yang bermakna dan dapat menimbulkan penderitaan serta hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

"Menurut Peraturan Penggolongan Diagnosis Gangguan Jiwa (PPDGJ)-III, transeksualisme masuk ke dalam gangguan jenis kelamin," jelasnya.

Dengan kata lain, transeksualisme masuk ke dalam kategori ODGJ.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement