Sabtu 20 Feb 2016 02:41 WIB

Ini Kelemahan Pembentukan Dewan Pengawas KPK

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: Andi Nur Aminah
 Ketua Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Ketua Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Politik dari Lingkar Madani untuk Indonesia, Ray Rangkuti menilai poin perubahan Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembentukan dewan pengawas memiliki kelemahan logika. Ray mengatakan fungsi pengawasan seharusnya tidak memiliki kewenangan dalam memberikan izin penyadapan kepada KPK. 

Ray menilai badan pengawas yang juga menjadi lembaga pemberi izin hanya ditemukan dalam sistem otoriter. "Kelemahan lain, dewan pengawas wajib memberikan jawaban atas permintaan penyadapan KPK 1x24 jam, kalau tidak diberikan bagaimana? Siapa yang bisa diminta pertanggungjawaban?" kata Ray di Jakarta, Jumat (20/2).

(Baca Juga: Revisi UU Jadi Ancaman untuk Lumpuhkan KPK)

Ray memprediksi, bila dewan pengawas KPK terbentuk bisa menjadi sentral dari seluruh kegiatan KPK. Komisioner KPK, dia mengatakan hanya akan menjadi seperti perantara antara penyidik dan dewan pengawas. "Artinya semua pekerjaan KPK bergantung dewan pengawas. Dugaan saya, tahun 2026 tamatlah riwayat KPK," ujar Ray. 

Setelah itu, lanjut dia, para koruptor akan berpestapora merampas duit negara. "Ini pembunuhan KPK secara perlahan," katanya.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement