REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepolisin Daerah Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara Jessica Kumala Wongso (27) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, kemarin. Akan tetapi, karena ada kekurangan, berkas itu dikembalikan.
"Kemarin pelimpahan pertama ke Kejaksaan, tidak akan sempurna. Jadi ada perintah perbaikan jadi kita perbaiki," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti, Jumat (19/2). (Baca: Polisi Siap Adu Alat Bukti dengan Pengacara Jessica).
Krishna menjelaskan, berkas tersebut sudah dipelajari oleh jaksa peneliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Karena itu, pihaknya akan melihat petunjuk baru yang akan diberikan oleh pihak kejaksaan.
"Mungkin akan ada petunjuk-petunjuk," kata dia.
Sebelumnya, pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto telah mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Persidangan rencananya akan dilaksakan pada 23 Februari 2016.
Jessica adalah tersangka tunggal atas kasus kematian Wayan Mirna Solihin, korban kopi berisi racun sianida. Saat kejadian, Mirna bersama Jessica dan Hani yang merupakan teman keduanya. Namun, kopi yang diminum Mirna dipesan oleh Jessica.