Jumat 19 Feb 2016 17:44 WIB

Ini Harapan Kapolri dalam Kasus Novel Baswedan

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Bayu Hermawan
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (tengah)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) belum menentukap sikap terkait perkara penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan. Hingga kini, Jaksa Agung, HM Prasetyo belum memutuskan apakah kasus Novel dilanjutkan atau dicabut.

Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, setiap penyidikan yang dilakukan polri diharapkan sampai ke pengadilan. Hal itu supaya masyarakat mendapatkan kepastian hukum.

"Karena prosedurnya sampai ke sana, ada kepastian hukum, ada keadilan supaya masyarakat supaya tahu," ujar Badrodin, di Rupatama Mabes Polri, Jumat (19/2).

Sebab, menurut Badrodin, di dalam penegakan hukum terdapat fungsi lain antara lain edukasi, rehabilitasi dan fungsi prefentif.

Akan tetapi, lanjutnya, Polri tidak bisa berbuat banyak dengan kewenangan yang hanya sampai tahap penyidikan. Selebihnya terkait penuntutan merupakan urusan Kejaksaan.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu menyerahkan kasus Novel kepada Kejaksaan. Asalkan memenuhi persyaratan baik deponering maupun dengan mengeluarkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP). Badrodin tidak menjawab saat ditanya apakah dengan belum adanya sikap dari Kejakgung membuat ketidakpastian hukum.

"Masyarakat bisa menilai," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement