REPUBLIKA.CO.ID, BATU -- Tujuh pelaku curanmor yang beraksi dalam tiga komplotan berbeda, diringkus petugas Polres Kota Batu, Jumat (19/2). Dua di antaranya berusia di bawah umur.
Komplotan pertama terdiri atas tiga orang berinisial RS (23 tahun), SY (21), dan satu lagi pelaku di bawah umur yang dirahasiakan identitasnya. Mereka melancarkan aksinya pada 23 Januari. Para pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di Jalan Diran, Kota Batu dengan menggunakan kunci T.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Batu berhasil membekuk RS dan satu pelaku di bawah umur pada 30 Januari. “Atas keterangan RS kami juga menangkap SY yang berperan sebagai penadah,” jelas Kapolresta Batu, Leo Simarmata, Jumat. Motor curian tersebut dijual kepada SY seharga Rp 950 ribu.
Komplotan kedua yang dijinakkan juga melibatkan anak di bawah umur dalam aksinya. Kelompok ini terdiri atas RK (23), AK (25), dan satu pelaku di bawah umur. Para pelaku mencuri sebuah motor yang diparkir di depan warnet di Kota Batu.
Pencurian ini sudah berlangsung pada 25 Juli 2015 dan para pelaku berhasil diringkus pada 31 Januari. “Mereka menggunakan kunci T dalam aksinya,” kata Leo.
Pelaku curanmor lain yang berhasil dibekuk adalah IS (26) yang merupakan DPO Polres Batu. IS ditangkap oleh para petugas dari Unit Buru Sergap (Buser) Sat Reskrim Polres Batu pada 5 Februari 2016.
Dari tangannya berhasil disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor matic. Berdasarkan keterangan IS, ia melakukan curanmor bersama rekannya berinisial EK. EK saat ini sudah dilimpahkan ke JPU Kota Batu.
Motor curian itu dijual Rp 2 juta. “Saya mendapat upah Rp 200 ribu karena membantu aksi EK,” kata IS.