REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Tim gabungan menyergap sebuah truk yang mengangkut ganja kering di Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (18/2) malam. Dari hasil penggerebekan itu, petugas menyita sekitar satu ton daun ganja kering.
Informasi dari BNN Kabupaten Sukabumi menyebutkan, truk tersebut disergap petugas gabungan di Kampung Pasir Ipis RT 11 RW 03 Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sukalarang Sukabumi sekitar pukul 23.30 WIB. Tim Gabungan yang melakukan penyergapan berasal dari BNN Sukabumi, BNN Cianjur, Polsek Sukalarang, dan Polres Sukabumi Kota.
"Ganja ini dibawa dalam truk colt diesel nomor polisi F 8583 SJ warna merah," ujar Kepala BNN Kabupaten Sukabumi Deni Yusdanial kepada wartawan Jumat (19/2).
Di dalam truk ini berisi sebanyak 20 karung yang berisi diduga narkotika jenis daun ganja kering.Diperkirakan berat dari barang bukti tersebut sekitar satu ton. Namun, ganja tersebut belum dilakukan penimbangan.
Ia mengatakan dalam penyergapan sopir atau pembawa truk tersebut sudah melarikan diri. Kini, petugas gabungan tengah melakukan pengejaran kepada para pelaku tersebut.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil pengembangan dari penyelidikan BNN Kabupaten Cianjur. Di mana, truk tersebut sudah diikuti dari wilayah Cianjur hingga memasuki Sukabumi.
Kapolsek Sukalarang Budi Setiana mengatakan, truk pengangkut ganja ini berhenti secara tiba-tiba di pinggiran jalan raya Sukabumi-Cianjur pada Kamis malam.
"Penyergapan truk hasil koordinasi antara BNN Cianjur dan Sukabumi beserta aparat kepolisian," ucapnya.
Namun kata Budi, saat disergap sopir truk sudah tidak berada di dalam kendaraan. Diduga, sopir sudah mengetahui diikuti dari Cianjur.