REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kabupaten/Kota diminta melakukan persiapan, karena, aturan baru lebih memperkuat peran Gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah dalam struktur organisasi mereka.
Menurut Sekda Jabar, Iwa Karniwa, penguatan peran gubernur di daerah ini terkait pemberlakuan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penguatan ini, harus diantisipasi daerah.
“Konsekuensinya harus ada perubahan struktur organisasi di kabupaten/kota,” ujar Iwa kepada wartawan di Gedung Sate, Kamis (18/2).
Menurut Iwa, Pusat saat ini masih menyusun draft Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang meminta penetapan Perda tentang perangkat daerah harus ditetapkan paling lambat akhir Agustus 2016. Mengingat, penataan perangkat daerah saat ini menyeluruh serta pelaksanaan waktunya sangat singkat, maka daerah harus tanggap dan proaktif.
“Jadi apabila Pusat menetapkan PP mengenai perangkat daerah sebagai pengganti PP No.41 Tahun 2007. Kita akan segera melakukan penyesuaian rancangan perangkat daerah yang telah disiapkan,” katanya.
Pemprov Jabar sendiri, kata dia, sudah meminta pada Sekda di 27 kabupaten/kota di Jabar untuk mengantisipasi perubahan ini jauh-jauh hari agar tidak terjadi perubahan yang serba mendadak. Meski PP yang baru belum ada, Iwa mencatat perubahan perangkat daerah akan memunculkan struktur baru. “Ada penambahan 5 divisi baru di bawah Sekda kabupaten/kota,” katanya.
Lima divisi baru ini, menurut Iwa, akan diisi oleh pejabat eselon II yang tugasnya antara lain mengkoordinasikan program-program pemerintah pusat di daerah. Posisinya, mirip dengan jabatan asisten daerah selama ini. “Ada yang tugasnya koordinasi ke provinsi, ada juga koordinasi kewenangan pusat ke daerah,” katanya.
Meski ini baru ada di dalam draft, kata dia, Iwa yakin daerah tidak akan kesulitan mengikuti karena selama ini rata-rata sudah menerapkan PP No 41 Tahun 2007 tentang perangkat daerah. “Sekarang masih dalam tahap pembahasan, kalau sudah pasti kami akan menyusun langkah-langkah,” katanya.