Kamis 18 Feb 2016 20:41 WIB

Simpatisan ISIS akan Divonis Pekan Depan

Palu Hakim (Ilustrasi)
Palu Hakim (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Salah satu simpatisan kelompok ISIS, Robby Risa Putra akan menghadapi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (23/2).

"Hakim tidak bisa hadir, jadi ditunda Selasa depan," kata kuasa hukum Robby, Asludin Hatjani di Jakarta, Kamis.

Jaksa menuntut Robby dengan ancaman pidana lima tahun penjara, dengan dakwaan melanggar pasal 13 huruf c UU Nomor 15 tahun 2003, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Robby membantu memberangkatkan sejumlah anggota ISIS ke Turki, ia berperan mengurus akomodasi anggota ISIS lainnya.

Ia bekerja sama dengan temannya Aprimul Hendri untuk memberangkatkan relawan ISIS ke Turki. Aprimul sendiri telah dipidana lima tahun penjara.

Ia memiliki usaha agen perjalanan untuk memudahkan aksinya tersebut,selain mengumpulkan dana dari berbagai sumber.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Muhammad Yusuf menjelaskan ada tiga cara pelaku teror dalam mengumpulkan dana untuk mejalankan aksi terorisme di Indonesia.

Yusuf mengatakan bahwa cara pelaku teror mendapatkan dana mulai dari yang legal hingga melalui tindakan ilegal.

"Kalau pendanaan teroris ada tiga. Satu melalui urunan (patungan) antaranggota," ujar Yusuf.

Kemudian, cara kedua ialah mendapatkan dana melalui pengumpulan infak atau sedekah. Cara ini termasuk juga pengumpulan dana yang didapatkan dari sejumlah yayasan yang dikirimkan secara langsung oleh pihak-pihak yang mendanai aksi teror tersebut.

Pengumpulan dana untuk aksi terorisme yang ketiga ialah melalui tindakan-tindakan yang ilegal. Yusuf tidak memerinci tindakan ilegal yang dilakukan oleh pelaku teror. Namun, perdagangan narkotika merupakan salah satu cara.

Yusuf juga menjelaskan hal terkait dengan penyelundupan senjata yang untuk aksi teror.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement