Kamis 18 Feb 2016 20:39 WIB

Penyelundupan Satwa dan Tumbuhan Langka Meningkat

Rep: Ahmad Islamy Jamil/ Red: Achmad Syalaby
Sejumlah hewan dan tersangka ditunjukkan saat gelar pengungkapan penyelundupan satwa dilindungi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Jakarta, Rabu (18/11).   (Republika/Yasin Habibi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Sejumlah hewan dan tersangka ditunjukkan saat gelar pengungkapan penyelundupan satwa dilindungi di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro, Jakarta, Rabu (18/11). (Republika/Yasin Habibi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Indonesia dikenal sebagai salah satu negara yang mempunyai keanekaragaman hayati yang amat kaya di dunia. Kondisi tersebut membuat negeri ini memainkan peran penting dalam perdagangan flora dan fauna yang ikut memberi kontribusi dalam peningkatan ekonomi.

Akan tetapi, di balik semua itu, ada sejumlah oknum yang memanfaatkan peluang tersebut tanpa memerhatikan status populasi satwa dan tumbuhan yang ada. "Akibatnya, keberadaan spesies tertentu terancam mengalami kepunahan lantaran terus dieksploitasi dan diperdagangkan secara ilegal oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea & Cukai, Hari Mulya, di Jakarta, Kamis (18/2). 

Ia menuturkan, sebagai instansi yang bertugas mengawasi perdagangan antarnegara, Direktorat Jenderal Bea & Cukai (DJBC) kerap menemukan kasus penyelundupan flora dan fauna langka Indonesia ke luar negeri. Ulah para pelaku perdagangan ilegal tersebut menurutnya tidak boleh dibiarkan, karena dapat mengancam kelestarian ekosistem di Indonesia di masa mendatang.

Hari menuturkan, sepanjang Januari - Februari 2016, DJCB telah menindak 19 kasus upaya penyelundupan satwa dan tumbuhan liar yang dilindungi Indonesia. Yang terbaru, petugas Bea & Cukai di Pelabuhan Tanjung Priok pada pekan ini berhasil mengamankan 4.268 cangkang kerang kepala kambing (Cassis cornuta) yang hendak diselundupkan ke Tiongkok oleh salah satu eksportir di Jakarta.

Kerang kepala kambing, menurut Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, hewan laut tersebut termasuk jenis satwa langka yang dilindungi negara.

Berdasarkan catatan DJCB, ungkap Hari, tren eksportasi ilegal flora dan fauna langka di Indonesia cenderung meningkat selama tiga tahun terakhir. Pada 2013, instansinya berhasil menggagalkan 14 kasus penyelundupan komoditas tersebut. Setahun berikutnya, terdapat 11 kasus serupa yang ditegahi DJCB. Sementara, pada tahun lalu, ada 78 kasus perdagangan ilegal satwa/tumbuhan langka yang ditindak oleh petugas Bea & Cukai Indonesia.

"Penindakan-penindakan tersebut menunjukkan bahwa Bea Cukai memiliki kepedulian dan turut andil dalam upaya penyelamatan ekosistem Indonesia," ujar Hari.

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement