Kamis 18 Feb 2016 20:45 WIB

Soal Revisi UU KPK, Buya Safi'i: DPR Harus Dilawan!

Rep: Wisnu Aji Prasetiyo/ Red: M Akbar
Mantan ketua umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif.
Foto: Prayogi/Republika
Mantan ketua umum PP Muhammadiyah Ahmad Syafii Maarif.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelombang penolakan terhadap rencana DPR untuk merevisi UU nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergulir.

Mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Muhammadiyah, Ahmad Syafii Maarif menilai gelombang penolakan memang sangat dibutuhkan untuk menjegal DPR agar tidak melaksanan revisi tersebut.

Menurut dia, tanpa adanya perlawanan masyarakat, langkah DPR akan berjalan mulus tanpa hambatan untuk merevisi UU KPK.

"Revisi UU KPK kalau tidak dilawan, DPR akan mulus," kata Buya Syafii dalam seminar 'Pemberantasan Korupsi yang Memberikan Efek Jera' di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Kamis (18/2).

Buya Syafii menilai perlawanan yang dilakukan elemen masyarakat menandakan masih adanya hati nurani. Untuk itu, kata Buya Syafii, masih ada harapan bagi bangsa Indonesia untuk membangun peradaban.

"Saya rasa perlu keberanian. Orang baik saja tidak cukup. Harus ada orang yang sudah putus urat takutnya. Di ujung lorong sana cahaya itu masih ada," ujar Buya Safii.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement