Kamis 18 Feb 2016 20:05 WIB

Verifikasi Sementara Walhi Jabar: Amdal Kereta Cepat Berantakan

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Nur Aini
Presiden Jokowi menandatangani prasasti proyek kereta cepat.
Foto: Setkab
Presiden Jokowi menandatangani prasasti proyek kereta cepat.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat akan segera mengeluarkan hasil kajian terhadap proyek pembangunan Kereta Api (KA)Cepat Jakarta-Bandung dalam waktu dekat ini. Tepatnya, sekitar awal  Maret 2016.

Menurut Manager Pengelolaan Pengetahuan dan Jaringan Eksekutif Walhi, Irhash Ahmady, untuk memverifikasi analisis amdal dari proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung tersebut pihaknya terjun langsung ke lapangan. Misalnya, saat mengkaji aspek kerentanan lingkungan atau kawasan. Begitu juga, untuk meneliti luas lahan mana yang dilalui dan titik atau jalur yang dilalui.

"Itu terkesan asal-asal setelah kita verifikasi," katanya di Bandung, Kamis (18/2).

Contohnya, kata dia, ada yang dilewati tidak semestinya, seperti ada jalur yang dilalui di Waduk Cirata, lewat di tengah waduk. Hal itu, terkait kerentanan lingkungan karena Jabar kerentanan tanahnya banyak yang labil.

"Hal-hal itu seperti apa, nah hal-hal seperti itu yang kita verifikasi," katanya.

Irhash mengatakan, pihaknya cukup kesulitan untuk bisa mendapatkan dokumen Amdal proyek pembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung namun akhirnya berhasil didapatkan. "Dan setelah kita periksa atau verifikasi, hasil sementara memang ada yang berantakan," kata dia.

Selain itu, kata Irhash, Walhi juga terus melakukan komunikasi dengan Kantor Sekretariat Kepresidenan agar bisa melakukan dialog dengan Presiden Joko Widodo terkait proyek ini. Secara nasional, pihaknya akan melakukan upaya komunikasi yang intens dengan KSP (Kantor Sekretariat Kepresidenan) untuk memastikan pemerintah menerima dokumen Amdal itu benar-benar sesuai.

"Sehingga, kita memastikan ke Pak Teten (Kepala Staf Kepresidenan RI Teten Masduki), minta kita difasilitasi berupaya pertemuan terkait dengan kereta cepat ini," kata dia.

Ia mengatakan dalam Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup dijelaskan bahwa jika dilakukan pembangunan infrastruktur lintas wilayah maka harus memperhatikan lima aspek yakni politik, sosial, ekonomi, budaya, dan lingkungan. "Dan lima aspek ini yang kita verifikasi terkait kajian kereta cepat ini," katanya.

Baca juga: Proyek Kereta Cepat Butuh 4.000 Tenaga Kerja Lokal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement