Kamis 18 Feb 2016 03:11 WIB

Wong Solo Akan tak Bisa Lagi Nikmati Taman Sriwedari

Rep: Edy Setyoko/ Red: Indira Rezkisari
Taman Sriwedari Solo
Foto: Antara
Taman Sriwedari Solo

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) maupun warga Solo, sepertinya menemui jalan buntu untuk mempertahankan Taman Sriwedari. Lahan seluas 10 hektare di tengah jantung kota tersebut, bakal dikuasai perorangan. Dan, dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Status kepemilikan Taman Sriwedari bakal berpindah ke ahli waris keluarga RMT Wiryodiningrat. Ini setelah upaya hukum PK (Peninjauan Kembali) yang ditempuh Pemkot Solo ditolak Mahkamah Agung (MA). ''Kami sebagai warga Solo kecewa berat,'' kata Suharsono, anggota Komisi III DPRD Solo.

Suharsono bakal mengungkap rasa kekecewaan dalam bentuk aksi. Rencananya, menggelar aksi dalam momen Car Free Day (CFD) di Jalan protokol Slamet Riyadi, (21/2), di depan Taman Sriwedari.

Aksi diikuti ratusan orang warga Solo. Dalam aksinya, massa akan mengelilingi lahan seluas hampir 10 Ha dengan membentangkan spanduk, serta membawa poster berisikan tentang Taman Sriwedari milik Wong Solo. ''Bukannya ingin menentang hukum. Namun, kami cuma ingin mengingatkan, Sriwedari ini milik masyarakat,'' kata dia.

Selain melakukan aksi nyata, dia juga akan melakukan eksaminasi dengan sejumlah akademisi. Rencananya, hasil dari eksaminasi diserahkan kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo dan Walikota Terpilih Solo, FX Hadi Rudyatmo. Ia berharap, dari hasil eksaminasi tersebut dapat menjadi pertimbangan penyelesaian kasus Sriwedari.

Sengketa Taman Sriwedari berkepanjangan pasca ditolak PK Pemkot Solo oleh MA sengketa Sriwedari, akibatnya dalam waktu dekat berpindah tangan. Dari yang semula dimiliki 'Wong Solo', berpindah tangan menjadi milik ahli waris Raden Mas Tumenggung (RMT) Wirjodiningrat.

''Saya sebagai warga Solo akan sedih, jika Taman Sriwedari berpindah tangan. Pasti, akan dipergunakan untuk kepentingan pribadi ketimbang ruang publik,'' tambah Suharsono.

Warga Solo yang merasa kehilangan. Mengingat, taman yang dulunya bernama Kebonrojo (kebun binatang)  memiliki tempat tersendiri di hati masyarakat.

''Kalau asli wong Solo dan sudah seumuran saya, pastinya memiliki kenangan dengan Kebonrojo. Itu tidak bisa dibeli dengan apapun,'' kata Ketua Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) DPC PDI-Perjuangan Kota Solo.

Suharsono akan melayangkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Inti dari surat terbuka memohon keterlibatan Jokowi dalam penuntasan kasus Sriwedari supaya lahan seluas 10 Ha ini tetap menjadi milik publik, dan digunakan untuk kepentingan masyarakat.

''Beliau kan orang Solo, pasti memiliki ikatan erat dengan Sriwedari. Disamping itu juga, ini sesuai dengan Nawacita Jokowi. Dimana, akan hadir disaat masyarakat membutuhkan. Sengketa Sriwedari terjadi saat Jokowi menjabat sebagai Walikota Solo juga,'' jelas Harsono.

Sekretaris Komisi II DPRD Solo, Supriyanto, menilai pemkot kurang serius mempertahankan Taman Sriwedari. Ia menyarankan pemkot segera mengambil langkah nyata dengan menggunakan koneksi yang tersedia saat ini. Termasuk, meminta bantuan kepada Presiden Jokowi jika diperlukan. ''Kalau memang situasinya seperti ini, mau bagaimana lagi? Pemkot sudah kalah dalam kasus Sriwedari,''kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement