Kamis 18 Feb 2016 01:23 WIB

KUA Cirebon Perketat Pengamanan Pascapencurian Buku Nikah

Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Foto: Republika/Yasin Habibi
Petugas merapikan buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kantor Urusan Agama di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat memperketat pengamanan setelah terjadi pencurian buku nikah di dua KUA yang berada di daerah tersebut.

Kepala Kementerian Agama Kabupaten Cirebon Abudin menginstruksikan kepada jajaran KUA di Kabupaten Cirebon untuk meningkatkan kewaspadaannya setelah 203 buku nikah dicuri dari dua KUA.

"Kami berupaya meningkatkan kewaspadaan terhadap beberapa KUA yang berada di Cirebon agar tidak terjadi lagi pencurian," katanya.

Dalam kasus pencurian buku nikah itu, pencuri membobol pintu dan brankas tempat buku nikah. Pascapencurian, pihaknya langsung mengumpulkan seluruh kepala KUA di Kabupaten Cirebon guna membahas masalah tersebut.

Menurut dia, harga buku nikah cukup mahal di pasar gelap. Satu buahnya dijual sebesar Rp 1 juta hingga Rp 5 juta. Buku nikah tersebut dikhawatirkan digunakan untuk surat keterangan menikah dengan warga luar negeri atau tindak kejahatan lainnya.

"Banyak yang bisa dilakukan dengan buku nikah hasil curian itu," katanya.

Namun, dia menegaskan nomor seri dari buku nikah tersebut sudah diblacklist sehingga tidak bisa digunakan. Jika nanti buku tersebut digunakan, bisa terdeteksi buku tersebut hasil curian.

"Semua nomor seri buku nikah yang dicuri sudah dilaporkan dan diblacklist, jadi tidak bisa digunakan lagi," katanya.

Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto mengatakan sedang melakukan penyelidikan kasus tersebut. Ia juga tidak menjawab apakah kasus tersebut melibatkan sindikat pencurian buku nikah atau tidak. "Kami masih melakukan penyelidikan, jadi sabar saja," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement