REPUBLIKA.CO.ID, Indramayu -- Dua pelaku curanmor ditangkap jajaran Polres Indramayu. Kedua tersangka, yaitu SAE (20 tahun) dan WAR (23) ditangkap polisi saat mengganti kunci enam unit sepeda motor hasil curiannya.
Enam unit motor hasil curian tersebut, disita polisi di sebuah rumah di Blok Bakung, Desa Tegalmulya, Kecamatan Bakung, Kabupaten Indramayu.
"Kedua tersangka ditangkap saat mengganti enam unit sepeda motor hasil curiannya di rumah salah seorang tersangka,’’ kata Kapolres Indramayu, AKBP Wijanarko, kepada para wartawan, Rabu (17/2).
Menurut Wijanarko, enam unit sepeda motor hasil curian tersebut berbagai merek. Selain sepeda motor, polisi juga menyita tiga buah mata astag (alat untuk membuka paksa kunci motor), enam buah ponsel, dua lembar STNK, beberapa body sepeda motro berbagai merek, kanalpot, dan uang tunai Rp 2,3 juta.
"Kami masih terus mengembangkan kasus ini. selain menjual barang hasil curian secara utuh, diduga pelaku juga menjual motor curian secara pretelan atau per bagian,’’ ujar dia.