Rabu 17 Feb 2016 22:35 WIB

Bawa Sabu dalam Dompet, Penjual Narkoba Diamankan Polisi

Rep: c18/ Red: Angga Indrawan
Paket sabu-sabu (ilustrasi).
Foto: barometersumut.com
Paket sabu-sabu (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Barang bukti sejumlah narkoba jenis Sabu ditemukan dalam dompet seorang warga kemayowan, Jakarta Pusat. Muhardi Bin Baharudin alias Giyok, ikut diamankan satuan narkoba polsek Gambir, Rabu (17/2).

Kasubag Humas Polres Jakarta Pusat Kompol Suyatno mengatakan Muhardi ditangkap di kamar kos Lt 3 Jl. Kemayoran Barat 6 RT 06 RW 05 No. 25 Kemayoran, Jakarta Pusat. "Awalnya kita geledah tersangka, tapi tidak ditemukan barang bukti. Baru kita geledah kamarnya," kata Suyatno di Jakarta, Rabu (17/2).

Suyatno menjelaskan penangkapan Baharudin berawal dari informasi adanya penyalahgunaan narkoba di kamar kos tersangka. Saat penggeleahan, polisi menemukan dompet merah muda di saku celana belakang di kamar kosnya berisi satu plastik klip besar berisikan tiga plastik klip masing masing berisikan kristal 0,90 gram.

Selain itu, polisi juga menemukan satu plastik klip besar berisikan dua plastik klip sebrat 2,10 gram sabu di bungkus tisu putih dililit kertas koran. Polisi juga menemukan satu plastik klip 0,20 gram sabu yang disimpan dalam dinding kamar kos. 

Dalam penggeledahan itu, polisi juga menemuka satu timbangan yang ditemukan di tangga dalam kamar gudang samping kamar kos nya. Serta satu unit telepon genggam Samsung hitam Type GT E 1272. "Rencannya sabu itu ditunggu pembeli di JL Manga Besar XIII," kata Suyatno.

Tersangka bersera barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Metro Gambir guna proses lidik dan sidik lebih lanjut. Tersngka akan dijerat Pasal Primer 114 (1) sub 112 (1) No 35 thn 2009 Tentang Narkotika.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement