REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Perusahaan ‘senior’ di Kota Cimahi diakui sulit diawasi. Pengolahan limbah oleh perusahaan yang sudah berdiri sejak Cimahi belum resmi menjadi kota ini memang selalu menimbulkan persoalan.
“Kita sangat berat dengan kebiasaan lama yang mereka lakukan,” ujar Kepala Lingkungan Hidup Kota Cimahi M Ronny, Rabu (17/2).
Ada sekitar 200 perusahaan yang bercokol di Kota Cimahi. Sebagian memang sudah berdiri sejak akhir 1980-an.
Ronny pun mengakui, pengawasan terhadap pengolahan limbah perusahaan di Cimahi tergolong lemah. Sebab, aparatur yang dimilikinya terbatas. Saat ini, kantornya hanya memiliki lima orang Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH). “Untuk mengawasi perusahaan ini perlu kerja keras, dan tidak bisa tiap saat mengawasi mereka,” katanya.
Karena itu, menurut dia, butuh kerja sama dengan masyarakat sekitar dalam pengawasan limbah industri ini. Sebab, masyarakat menjadi pihak yang merasakan langsung dampak dari adanya industri tersebut.
Terkait warga yang enggan melapor ke pemerintah karena khawatir diintimidasi oleh kelompok masyarakat yang menunggangi perusahaan, Ronny mengaku tidak mengetahuinya. Persoalan terkait tunggang-menunggangi ini kepentingan perusahaan, bukan kewenangannya.
Perusahaan terbuka jika ingin dilakukan pembinaan. “Jika tidak, bisa dikenai undang-undang dan kita bisa laporkan bahwa mereka tidak menerima kita,” katanya.
Jika masyarakat mengalami dampak buruk dari limbah industri, mereka bisa melapor ke pusat pengaduan dengan nomor 081221700800. Pesan ini, kata dia, akan sampai ke ponsel milik kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait. Ia pun menjamin rahasia pelapor.
Perusahaan di Cimahi, diakui Ronny, rata-rata sudah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Namun, masih banyak yang tidak mengoptimalkannya.
Salah satu upaya kantornya dalam peningkatan fungsi IPAL adalah dengan pemeringkatan kinerja perusahaan (proper). Program ini mendorong perusahaan untuk memelihara lingkungan sekitar.
Dalam program ini, ada pemeringkatan untuk limbah yang dikeluarkan perusahaan. Mulai dari hitam, merah, biru, hijau dan emas. Hitam untuk status limbah yang paling buruk. Emas berarti sudah bagus.
Pada 2015 lalu, ada 17 perusahaan yang dimasukan ke program itu. Dari total ini, 10 perusahaan yang berstatus merah naik peringkat menjadi biru. Namun, ada satu perusahaan di Cimahi yang diberi status hitam.
Tahun ini, ada 50 perusahaan yang masuk dalam program tersebut. “Kalau sudah siap ke hijau, kita angkat,” katanya.
Baca juga:
Limbah Pabrik Cemari Permukiman Warga di Cimahi
Pemkot Cimahi tak Serius Soal Penanganan Limbah