REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Tertentu, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tersangka MZ dan HN dalam kasus penjualan satwa langka.
"Tersangka ditangkap pada 8 Februari 2016 di Bantul, Yogyakarta. MZ adalah warga Bantul, sedangkan HN warga Jawa Tengah," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Agus Rianto, melalui pesan singkat, di Jakarta, Rabu (17/2).
Ia berkata, kedua tersangka ditangkap polisi saat melakukan transaksi penjualan hewan langka milik tersangka MZ.
"Kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penjualan satwa langka. Setelah penelusuran, akhirnya MZ tertangkap tangan saat menjual satwa langka miliknya," ujar dia.
Dalam penangkapan keduanya, polisi menyita barang bukti yakni satu ekor elang bondol hitam, 13 ekor anakan merak, satu ekor anakan beruang madu, satu ekor binturong, satu ekor lutung hitam dan tiga ekor ular sanca bodo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 21 Ayat 2 huruf a Jo Pasal 40 Ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.