Rabu 17 Feb 2016 17:06 WIB

Fraksi PDIP Tetap Solid Dukung Revisi UU KPK

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bayu Hermawan
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska (kiri)
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Risa Mariska (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPR RI, Riska Mariska menegaskan pihaknya tetap mendukung revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada rapat paripurna Kamis (18/2) besok.

''Sejauh ini masih sama, tidak ada perubahan, tapi akan dibahas lebih lanjut di Panja,'' katanya, Rabu (17/2).

Ia mengatakan, jika memang ada hal yang dirasa kurang atau melemahkan KPK, maka fraksinya pasti juga akan protes. Apalagi dukungan dan poin-poin yang dimasukan ke dalam revisi UU KPK juga ada masukan dari fraksi lain di DPR.

Riska juga mengklaim, sejauh ini sikap pemerintah masih sama dalam mendukung revisi tersebut. Karena memang empat poin yang diajukan itu berdasarkan hasil diskusi dengan pemerintah.

Mengenai wacana skenario voting dalam pengambilan keputusan di paripurna, Riska menyatakan fraksinya tetap solid dan suaranya tidak akan terbelah.

''PDIP tetap solid, kemudian beberapa fraksi juga sama, bahkan masing-masing fraksi menunjuk jubir untuk menjelaskan Revisi UU KPK,'' ucap Riska.

Karena Riska melihat UU KPK yang lama masih banyak kekurangan. Revisi itu juga karena DPR merasa masih ada kekurangan dalam menjalanlankan tugasnya. Revisi itu juga upaya untuk membuat KPK bekerja secara proporsional dan transparan.

''Jadi koreksi itu bukan serta-merta ingin melemahkan KPK. Revisi itu kita gunakan sebagai fungsi legislasi ketika melihat hal yang kurang,'' jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement