Rabu 17 Feb 2016 17:17 WIB

Uang Palsu Rp 120 juta Ditemukan di Garut

Rep: Fuji E Permana/ Red: Winda Destiana Putri
Anggota Bareskrim Mabes Polri menunjukan perbedaan uang palsu (bawah) dengan yang asli (atas).
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Anggota Bareskrim Mabes Polri menunjukan perbedaan uang palsu (bawah) dengan yang asli (atas).

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Tiga tersangka pengedar uang palsu (upal) diamankan Unit Satreskrim Polres Kabupaten Garut.

Diketahui, dari ketiga tersangka pengedar uang palsu tersebut polisi mengamankan uang senilai Rp 120 juta. Sampai saat ini kepolisian masih mendalami kasusnya untuk mengungkap dari mana asal uang palsu tersebut.

Kapolres Kabupaten Garut, AKBP Arif Budiman melalui Kabag Ops, Kompol Wira Sutriana mengatakan, ketiga tersangka pengedar uang palsu yang ditangkap berinisial US warga Kecamatan Bayongbong, D dan AT warga Kecamatan Samarang. Tersangka US dan D ditangkap di kawasan Kecamatan Tarogong Kidul dan AT di Bayongbong.

"Mereka bertiga baru diduga sebagai pengedar, bukan pembuat uang palsu dan kami masih mengembangkan kasus ini agar asal usul uang palsu tersebut bisa diketahui," kata Kompol Wira kepada Republika, Rabu (17/2).

Kompol Wira menjelaskan, kronologi penangkapan ketiga tersangka pengedar uang palsu bermula dari laporan warga. Warga melaporkan adanya peredaran uang palsu pada Selasa (16/2) sore. Setelah dilakukan penyelidikan, beberapa jam kemudian Satreskrim berhasil mengamankan US dan D pada malam harinya.

"Dari keterangan US dan D itu kemudian mengarah ke tersangka lain berinisial AT dan AT ditangkap di Bayongbong," ujar Kompol Wira.

Polisi pun menyita uang palsu pecahan Rp 100 ribu dari tangan ketiga tersangka tersebut. Jumlahnya diketahui ada sebanyak Rp 120 juta.

Ditemukan juga mata uang berasil dari tangan tersangka. Ketiga tersangka tersebut saat ini mendekam di sel tahanan Polres Kabupaten Garut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement